TAPANULI SELATAN- Kangen sama sang ayah, NSH (9) dan AKH (8) memanfaatkan masa liburan sekolah berkunjung ke tempat TH yang merupakan ayah kandung mereka. Tak disangka kerinduan itu berbuah duka karena ayah yang sudah lima tahun berpisah dari ibunya itu justru melakukan pemerkosaan.

Peristiwa terjadi Kamis (28/6) sekira pukul 12.00 WIB. Niat jahat itu bermula ketika kedua korban sedang mandi di sungai dan melihat tubuh dari kedua putri kandungnya yang sedang beranjak remaja itu.

"Gairah saya memuncak, ketika melihat pakaian mandi yang dipergunakan kedua anak saya," ujarnya ketika ditemui di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

TH langsung memanggil kedua anaknya yang masih dibawah umur dan mengajak mereka berhubungan intim dengan diiming-imingi uang Rp 2 Ribu. Mendengar perkataan dari ayah mereka, kedua korban awalnya menolak, namun, pelaku mengancam akan memukul kedua korban apabila keinginannya tidak dipenuhi kedua anaknya itu.

Aksi bejat TH terungkap ketika salah seorang tetangga mendengar kedua korban menjerit dan menangis dari dalam rumah pelaku. Awalnya tetangga itu menduga korban menangis karena bertengkar.

Selang beberapa menit, korban keluar dari dalam rumah dengan hanya menggunakan sarung tanpa memakai pakaian dan langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah.

Curiga dengan sikap korban, tetangga langsung mendatangi salah seorang korban dan menanyakan apa yang terjadi di dalam rumah. Sayangnya, korban menolak untuk bercerita karena teringat ancaman dari ayah mereka.

Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan oleh ayah kandung mereka. Mendengar cerita itu, tetangga itu langsung mendatangi Kepala Desa setempat dan menceritakan peristiwa yang sudah terjadi.

Mendengar cerita tersebut, Kepala Desa Aek Bargot Marahamat Nasution langsung membawa kedua anak itu ke RSUD Sibuhuan, Padang Lawas, guna divisum. Hasilnya, ternyata selaput darah dari kedua korban sudah rusak. Tidak terima dengan aksi bejat pelaku, Kades itu langsung mendatangi Mapolres Tapsel guna membuat laporan.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansa, kepada wartawan menjelaskan, TH diamankan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) atas nama pelapor MB (52),"Saat ini tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan kita, kita masih mendalami kasus ini. Untuk sementara tersangka kita kenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"ujar Kasat singkat.