JAKARTA - HWG alias Han korban pengancaman oleh tersangka AA mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (3/7/2018). Kedatangannya ini untuk menanyakan proses kasus yang dilaporkannya itu.

"Ya kebetulan kami kesini mau koordinasi saja sejauh mana proses kasus yang sudah kami laporkan," kata Han di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan kedatangannya pada intinya ingin meminta kebijaksanaan pihak kepolisian. Han mengaku, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AA masih kerap melakukan teror dan pengancaman kepada keluarga korban.

"Kami juga ingin koordinasi minta kebijakan polisi. Pasalnya AA sampai sskarang masih meneror kami. Keluarga saya diancam akan dibunuh. Bahkan berkata tan senonoh terhadap istri saya. Kami jujur jadi takut beraktifitas atas ancaman ini," ungkapnya.

"Kami minta kalau bisa AA segera ditahan. Kalau tidak, setidaknya kami minta kebijakan polisi. Tolong ambil langkah dalam bentuk apapun untuk memberikan efek jera kepada AA agar pengamcaman yang dilakukan kepada kami segera dihentikan. Kami harap ini bisa ditindaklanjuti agar ada jaminan rasa aman bagi kami korban," harapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Han dilaporkan AA dalam kasus hutang piutang. Tapi korban dan tersangka sudah melakukan perjanjian hitam putih akan adanya pembayaran hutang dengan mencicil.

"Kasus ini memang awalnya, kami dilaporkan dugaan kasus hutang piutang. Tapi, kami sudah buat perjanjian damai. Hitam diatas putih, bayar cicil. Sudah dilakukan tiap bulan tanpa bolong dan keterlambatan. Tapi kamu justru diancam terus menerus. Bersama keluarga," ungkapnya.

Karena resah dengan aksi AA, korban pun melaporjan AA atas dugaan pengancaman pada 23 Februari 2018. Laporan ini diterima dengan nomor LP/1017/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar surat Surat Perintah Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan dengan nomor B/1253/VI/RES.2.5./2018/Dit Reskrimsus. Dalam surat itu ditegaskan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Akhirnya kami buat laporan, dan pelaku jadi tersangka. Tapi meski berstatus tersangka pelaku AA masih terus melakukan teror dan intimidasi terhadap keluarga kami. Saat pengancaman pelaku kerap menyeret nama sejumlah pejabat mabes polri. Dan mengaku kebal hukum dan tidak bisa ditahan," jelasnya.

Ia kembali menegaskan meminta polisi memeberikan efek jera kepada pelaku. Jika bisa, dilakukan penahanan. Agar pengancaman dan teror bisa dihentikan.

"Kalau belum bisa kami harap pihak polda mengambil langkah kebijakan dalam bentuk apapun itu untuk memberikan efek jera kepada tersangka hingga menghentikan aksi pengancamannya yang membuat kami takut beraktifitas. Setidaknya ditahan hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait kasus kami serahkan ke Polisi, kami yakin kasus ini akan diselesaikan oleh Polisi. Itu saja, intinya kami percaya polisi makanya kami minta perlindungan," tandasnya.***