LABUHANBATU - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta R. Saragih menegaskan akan menindak seluruh juru parkir liar di kabupaten tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. "Kita juga akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian, LSM dan Wartawan, dan juga masyarakat untuk ikut terlibat memantau aktivitas kegiatan pengutipan distribusi peningkatan pendapatan daerah (PAD) dan diluar izin dinas," ujar Tuanya, Senin (2/7/2018) di ruangan kerjanya dihadapan para koordinator petugas parkir.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui media cetak, online, spanduk dan radio, yang tujuannya adalah agar perparkiran setiap titik terakomodir di Kota Rantauprapat, khususnya Labuhanbatu.

"Ini merupakan program kita ke depannya agar pendapatan distribusi dari parkir semakin maksimal, tertib dan tidak terjadi kebocoran dalam pencapaian target PAD," jelasnya.

Dia pun melihat, masih banyak petugas parkir yang tidak melaporkan titik yang wajib membayar PAD. Ini adalah pungli dan nantinya setiap petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal akan berurusan dengan pihak yang berwajib, karena telah melakukan kegiatan pungli.

"Rp230 juta realisasi dari target Rp600 juta pada tahun 2016. Untuk tahun 2017, dari target 892 juta, yang terealisasi sebesar Rp467 juta, dan di tahun 2018 mudah-mudahan akan mencapai lebih dari Rp500 juta," harapnya.

Artinya, lanjut dia, peningkatan pendapatan distribusi parkir Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dari dinas perhubungan terus mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

"Inti dari pertemuan ini adalah agar seluruh petugas koordinator parkir saling berkoordinasi dan bekerja sama yang baik terhadap dinas, sehingga kegiatan pengutipan distribusi parkir dapat terpantau dan jelas kegiatannya. Kita akan bekerja lebih maksimal lagi untuk meningkatkan pencapaian PAD distribusi perparkiran di Labuhanbatu," tandasnya.

Makanya, dirinya juga mengajak kerjasama dari seluruh koordinator parkir setiap titik untuk melaporkan kegiatan pengutipan parkir diluar tanggung jawab dinas (Pungli). Karena masih banyak kegiatan parkir diluar sana.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar membayar parkir kepada petugas yang menggunakan tanda pengenal atau menggunakan baju petugas parkir yang resmi lengkap dengan tulisan nama dan anggaran tahun 2018.

"Harapan kita sejak tanggal 15 Juli 2018, semua petugas parkir memiliki nama dan rompi APBD tahun 2018," sebutnya.