MEDAN - Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%, berlaku efektif sejak 29 Juni 2018. Keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan Bank Indonesia untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Kebijakan ini tetap ditopang dengan kebijakan intervensi ganda di pasar valas dan di pasar Surat Berharga Negara serta strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas khususnya di pasar uang Rupiah dan pasar swap antarbank.

"Bank Indonesia meyakini sejumlah kebijakan yang ditempuh tersebut dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh,” kata Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI melalui press rilis tertulisnya, Sabtu (30/6/2018).

Bank Indonesia juga menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan. Kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, yang juga bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

“Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah,” terangnya. *