PADANGSIDIMPUAN - Seorang pria berinisial MAS (27) dibekuk personel Sat Reskrim Polres Padangdidimpuan pada Sabtu (23/6/2018) kemarin sekira pukul 14.30 di kampung halamannya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang ABG berusia 13 tahun berdasarkan Nomor LP/216/VI/2018/SU/ PSP, tanggal 21 Juni 2018.

Informasi yang diterima, tersangka MAS diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korbannya berinisial FND yang merupakan warga Kota Padangsidimpuan, di salah satu kamar rumah yang ditempatinya, di  Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Salambue, Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah, mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini terungkap ketika korban (FND) menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil akibat perbuatan usai digagahi pelaku sebanyak dua di rumah kontrakannya sekitar bulan Oktober 2017 lalu.

"Usai kejadian tersebut, pelaku sering mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya karena sudah hamil selama empat bulan pada saat membuat LP (21 juni 2017)," terang Kasat kepada wartawan, Kamis (28/6/2018) saat dihubungi melalui WhatsAppnya.

Lebih lanjut Abdi mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melangar pasal 285 KUHP, dan pasal pencabul terhadap anak yang belum cukup umur (dibawah umur), sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Selain itu, pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkas Kasat mengakhiri.*