MEDAN - Harga penetapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 28 Juni hingga 3 Juli 2018 sebesar Rp 1.645,35 per kg. Harga penetapan tertinggi ini untuk tanaman berumur 10-20 tahun. Dibandingkan pekan lalu, harga penetapan TBS umur 10-20 tahun ini turun Rp 53,24 per kg.

Secara rinci, harga TBS Provinsi Sumut untuk umur 3 tahun ditetapkan Rp 1.277,08 per kg, umur 4 tahun sebesar Rp 1.397,36 per kg, umur 5 tahun sebesar Rp 1.477,14 per kg, umur 6 tahun sebesar Rp 1.518,79 per kg, umur 7 tahun sebesar Rp 1.533,4 per kg, umur 8 tahun sebesar Rp 1.573,44 per kg dan umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.603,87 per kg.

Selanjutnya untuk TBS umur 21 tahun sebesar Rp 1.641,76 per kg, umur 22 tahun sebesar Rp 1.619,42 per kg, umur 23 tahun sebesar Rp 1.602,83 per kg, umur 24 tahun sebesar Rp 1.547,95 per kg, umur 25 tahun sebesar Rp 1.498,81 per kg.

Sementara harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 7.353,83 per kg dan harga PK Rp 5.033 per kg.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) DPW Sumut Gus Dalhari Harahap mengatakan, penetapan harga TBS di Sumut yang dilakukan hari Rabu setiap pekan-nya sebenarnya masih "bermasalah" di lapangan. Sebab, masih banyak petani yang mendapatkan harga di bawah harga penetapan.

"Saat ini harga TBS di tingkat petani masih berkisar Rp 1.300 hingga Rp 1.400-an per kg. Padahal penetapannya sebesar Rp 1.645,35 per kg. Makanya pengawasan di lapangan harus menjadi prioritas juga sehingga tidak hanya ditetapkan setiap pekan-nya tapi tidak terealisasi hingga ke petani," katanya, Jumat (29/6/2018).

Tidak meratanya harga TBS di tingkat petani disebabkan jalur distribusi yang memicu kesemrawutan. Selain itu, masih banyak praktek-praktek agen maupun tengkulak yang membuat petani tidak bisa berbuat banyak.

Karena Sumut kini telah memiliki Tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/215/KPTS/2017, tim tersebut harus bisa melakukan pengawasan tata niaga TBS petani. Dengan begitu, petani akan bisa mendapatkan harga yang sama dengan harga penetapan, dan buka lagi ditentukan oleh agen-agen pengumpul.***