JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Anggota Komisi I DPR itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Massagung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).

Nurhayati disebut-sebut menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 100 ribu. Hal tersebut berdasarkan pengakuan Irvanto saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu disebut sebagai perantara penerimaan uang kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya Nurhayati. Namun, dalam beberapa kesempatan, Nurhayati mengaku tak menerima uang bancakan e-KTP.

Selain Nurhayati, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Demokrat Marzuki Alie, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi, mantan politikus Hanura Djamal Aziz Attamimi, dan Alexandar Wunaryo selaku pihak swasta.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP sejumlah Rp 20 miliar, Taufiq Effendi sebesar US$ 103 ribu, sedangkan Djamal Aziz sebesar US$ 37 ribu.

Marzuki Alie yang sudah tiba di Gedung KPK mengaku tak tahu kenapa dirinya kembali dipanggil penyidik KPK. "Saya enggak tahu. Saya diundang, pertanyaannya sama terus," kata dia. 

8 Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.***