MEDAN - PT Citra Bintang Familindo melalui kuasa hukumnya, T Nasrullah resmi melaporkan Direktur Utama PT Damai Jaya Lestari, Sabar Ganda Sitorus dan Direkturnya, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus ke Polda Sumatera Utara, Senin (25/6/2018) sekira pukul 11.45. Dalam surat bukti lapor Nomor: STTLP/712/VI/2018/SKPT"II" yang dilaporkan Suriadin Noernikmat selaku GM PT Citra Bintang Familindo, mereka melaporkan Sabar dan Sihar terkait dugaan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya perlu jelaskan, kehadiran saya ke Polda Sumut untuk kepentingan klien saya PT Citra Bintang Familindo yang melaporkan PT Damai Jaya Lestari yakni Direktur Utamanya Sabar Ganda Sitorus dan Direkturnya Sihar Sitorus. Kenapa kita laporkan? Pertama, ada tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perbuatannya, klien saya adalah pemilik kapal telah menandatangani kontrak dengan PT DJL untuk jangka waktu setahun penyewaan kapal," jelas kuasa hukum PT Citra Bintang Familindo, T Nasrullah.

T Nasrullah menjelaskan, dalam klausula 45 dinyatakan, kontrak itu tidak boleh dibatalkan dengan alasan apapun. Oleh karena itu, kliennya telah terikat kontrak, kapalnya itu tidak boleh disewakan kepada siapapun dalam setahun. Dengan komitmen seperti itu, kliennya pun percaya sepenuhnya bahwa kontrak ini akan dipenuhi.

Dalam kontrak itu, Nasrullah menjelaskan, disebutkan ada sewa sebesar Rp980 juta/bulan. Itu dibayar Rp980 juta untuk sewa kapal ditambah biaya 100 persen sebagai jaminan.

"Klien saya sudah membuat untuk kedua tagihan tersebut. Baru dibayar satu tagihan, yang jaminannya tidak dibayar. Itu untuk periode Februari. Kemudian periode Maret, April, Mei, dan Juni, sampai sekarang tidak dibayar. Padahal di dalam kontrak dinyatakan, dia (PT DJL) harus membayar 3 hari setelah tagihan diterima. Ini tagihan sudah dilakukan. Tidak ada respon sama sekali. Dikirim surat pertama untuk dikonfirmasi, tidak dijawab. Kemudian dikirim surat kedua, jangankan dibayar, dijawabpun tidak sama sekali sampai saat ini," ungkapnya.

Kemudian, kliennya mencoba mencari tahu perihal ini. Ternyata, di PT DJL itu ada instruksi yang disampaikan via telepon oleh Sihar Sitorus. Diinstruksikan kepada manajemen PT DJL untuk menghentikan kerjasama dengan PT CBF.

"Inikan saya melihat, ini perbuatan yang semena-mena. Ini saya melihat pihak manajemen yang ada di sana merasa tertekan dengan apa yang disampaikan Pak Sihar ini. Artinya apa, pihak PT DJL tidak mau membayar dan tidak mau menjawab surat kami. Kemudian klien kami, berkoordinasi dengan saya untuk mengambil langkah hukum. Saya melihat, perbuatan yang dilakukan oleh Pak Sihar ini jelas pidana, perbuatan tidak menyenangkan. Ada tekanan kepada pihak pengurus yang tidak jelas alasannya. Kok disuruh tidak bayar dan hentikan, padahal kontrak mengatakan tidak boleh diberhentikan atau tidak boleh dibatalkan," sesalnya.

Jadi tepat pukul 11.45, mereka sudah membuat laporan di Polda Sumut dengan bukti lapor STTLP/712/VI/2018/SKPT"II".

"Kita sudah melaporkan secara resmi Sabar Ganda Sitorus dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus," tegasnya.

Adapun delik penipuan yang dilaporkan, lanjut Nasrullah, yakni PT DJL mengikat kontrak selama setahun, sehingga kliennya siap dengan setahun itu.

"Tanpa kontrak ada kata-kata setahun dan tidak dibatalkan, tentu klien saya tidak mau. Jadi, klien saya digerakkan untuk bersedia membuat kontrak karena ada kalimat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu setahun dan tidak boleh dibatalkan. Oleh karena itu, klien kami memberangkatkan kapal. Kapal itu sudah berangkat, sudah memuat muatan pertamanya, sekarang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Setiap hari sekarang klien saya ini mensuplai biaya jutaan rupiah. Ini sudah berlangsung selama dua bulan lebih," bebernya.

Sampai dengan 4 Juni 2018, kerugian yang dialami kliennya lebih kurang sebesar Rp3,3 miliar. Ditambah sekarang sudah akhir Juni, paling tidak sekitar Rp4 miliar lebih.

"Cuma saya belum bisa menghitung karena saya belum melihat jatuh temponya. Tapi kerugian sampai 4 Juni 2018 sebeaar Rp3,3 miliar sebagaimana yang kami laporkan di Polda Sumut tadi," tandasnya.

Kalau penyelesaiannya dilakukan pihak PT DJL sebelum dibuat laporan polisi, tentu hal ini mengacu kepada nilai kontrak. Tapi sekarang setelah dibuat laporan polisi, kliennya sudah mengeluarkan untuk biaya lawyer dan biaya operasional lainnya.

"Kita tidak hanya berbicara angka 3,3 miliar. Karena angka ini sampai 4 Juni. Kita berbicara kontrak setahun. Hanya ada dua pilihan, bayar kontrak setahun atau manfaatkan. Karena dia sudah sewa kapal selama setahun. Gunakan kapal kita sebaik mungkin. Jangan sewa masih terikat, digantungkan, tidak digunakan, kita nanti bawa kapal atau sewakan ke orang lain nanti dianggap wanprestasi. Jadi kita terkatung-katung ini, gak jelas," ujarnya mengakhiri. *