MEDAN - PT Citra Bintang Familindo hingga saat ini masih menunggu iktikad baik PT Damai Jaya Lestari untuk menyelesaikan pembayaran perjanjian sewa menyewa kapal Nomor: 102/TC/TG-CBF/II/2018.
Terhitung hingga 4 Juni 2018, PT Citra Bintang Familindo mengklaim tagihan pembayaran ini mencapai Rp 3.262.023.000. "Nilai yang saya sebutkan tadi (Rp 3.262.023.000_RED) terhitung sampai tanggal 4 Juni 2018. Karena kontrak ini berdasarkan waktu, setiap hari akan bertambah terus. Tentu nilai itu belum final," ujar Direktur Utama PT Citra Bintang Familindo, H Arbie Abdul Gani melalui GM PT Citra Bintang Familindo, Suriadin Noernikmat, Sabtu (24/6/2018) di Medan. "Ini murni bisnis, tentunya kami minta hak-hak kami pulak kan gitu," timpalnya kembali. Menurut Suriadin, inti dalam perjanjian yang dibuat tertanggal 9 Februari 2018, berlakuselama setahun. Di mana, dalam perjanjian itu diatur tentang pembayaran dan hal-hal lain menyangkut sewa menyewa kapal tanker oil. "Karena ini kontrak, sewa kapal sejak ditandatangani mestinya dia (PT Damai Jaya Lestari_RED) langsung melaksanakan pembayaran selama dua bulan. Satu bulan dibayar untuk sewa selama sebulan, dan sebulan lagi dibayar sebagai jaminan," jelas dia. Dalam perjalannya, sambungnya Suriadin, PT Damai Jaya Lestari hanya membayar sewa selama sebulan. "Ternyata dalam satu kali perjalanan, setelah kapal sampai di Sulawesi Tenggara dan muat di pabrik kelapa sawit milik mereka, kemudian bongkar di Tanjung Priok. Setelah membongkar, Pak Arbie (selaku Direktur Utama PT Citra Bintang Familindo) disampaikan orang dia (PT Damai Jaya Lestari) Rony Martin Hutajulu, ini kontrak gak diperpanjang lagi Pak. Oleh beliau, ditunjukkanlah secarik kertas memo dari saudara Sihar Sitorus yang menyatakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan PT Citra Bintang Familindo dihentikan. Kira-kira, itulah inti memonya," bebernya. Bahkan, memo itu tidak boleh dibawa pulang, namun Direktur Utama PT Citra Bintang Familindo, H Arbie Abdul Gani sempat memfoto memo tersebut. "Pemberitahuan ini secara lisan dan tidak resmi, oleh karena itu kita selalu memberitahukan kapal sudah dibongkar, ke mana tujuan selanjutnya. Karena tidak ada tanggapan dan dihubungi beberapa kali Pak Ganda Sitorus (Dirut PT Damai Jaya Lestari) oleh Pak Arbi, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya pada tanggal 4 Juni kemarin, kami layangkan satu surat menyatakan bahwasannya terkait dengan kontrak ini ada sejumlah tagihan sebesar Rp 3.262.023.000, minta untuk diselesaikan," ungkapnya. Mereka pun menginformasikan agar PT Damai Jaya Lestari dapat melaksanakan pembayaran atas penagihan ini. Kami kasih jangka waktu tiga hari sejak tanggal surat, karena pembayaran dilaksanakan setelah tiga hari diterima invoice. "Sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, tidak ada informasi apapun, kami layangkan lagi satu surat tertanggal 8 Juni 2018, yang intinya merujuk pada surat terdahulu, kami minta tagihan kami dibayarkan hingga kami berharap dibayar pada tanggal 11 Juni. Kami juga informasikan bahwa kapal saat ini masih ada di Tanjung Priok. Di mana sejak tanggal 24 April pembongkaran terakhir hingga saat ini, kami tidak pernah menerima instruksi atau konfirmasi apapun terhadap kapal ini. Kami tetap stand by menunggu konfirmasi," ucapnya. Pada 11 Juni 2018, mereka tidak ada juga mendapat konfirmasi dari PT Damai Jaya Lestari, selanjutnya mereka berkoordinasi dengan kuasa hukum T Nasrullah di Jakarta. "Akhirnya pada 13 Juni 2018, kuasa hukum melayangkan somasi kepada Bapak Sabar Ganda Sitorus yang menandatangani kontrak ini dan juga dengan tembusan kepada Bapak Sihar Sitorus. Dalam surat tertanggal 13 Juni, diharapkan juga ada niat baik untuk menyelesaikan hingga diberikan waktu sampai 21 Juni 2018. Dalam tenggang waktu beberapa hari ini, mungkin ada pembicaraan lebih lanjut, namun tidak ada konfirmasi apa pun," tukasnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Sihar Sitorus terkait hak PT Citra Bintang Familindo yang belum dibayarkan, pemilik Pro Duta FC ini menjelaskan akan membayarnya. "Kalo hutang yaa dibayar setelah dokumen pendukung lengkap," tulis Sihar dalam chat aplikasi WhatsApp, Minggu (24/6/2018). Disinggung soal kelengkapan dokumen yang diberikan PT Citra Bintang Familindo, Sihar menegaskan belum tahu apakah dokumen yang diserahkan sudah lengkap atau belum. "Belum tahu juga, perlu ke kantor lihat berkas. Sekarang kan hari minggu," jawab Sihar kembali. Soal pembatalan sepihak yang dilakukan menyusul adanya memo dirinya, Sihar juga mengaku gak ingat soal itu. "Gak ingat urusan pembatalan sepihak, mesti ke kantor lihat berkas," akunya.