LABUSEL - IT alias Iwan (35) tak berkutik ketika digerebek polisi saat dirinya sedang duduk di sebuah cakruk di Lingkungan Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (23/6/2018) sekira pukul 02.00. Saat diamankan unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Akhirnya, pelaku diamankan petugas ke Polsek Kota Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang diterima, pada Sabtu (23/6/2018) sekira pukul 01.30, unit Reskrim Polsek Kota Pinang yang dipimpin Panit 2 Reskrim mendapat informasi adanya seorang warga sedang memiliki dan akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di TKP yang telah disebutkan tadi," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag AKP Viktor Sibarani, Minggu (24/6/2018).

Saat di lokasi, petugas melihat pelaku sedang duduk di cakruk samping rumah milik Rojab dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku.

"Petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku baju sebelah kiri. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya I di Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang," jelasnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang guna proses penyidikan selanjutnya.