LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan dua orang pria dengan sangkaan kepemilikan sabu-sabu dari lokasi berbeda, Minggu (24/6/2018) sekira pukul 00.30.

Penangkapan ini berawal dari diamankannya E alias Deri (29) saat melintas di Pirbun C Dusun Sumber Rejo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag AKP Viktor Sibarani, Minggu (24/6/2018) menjelaskan, pelaku E diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga dan mengendap di perkebunan sawit.

"Sesaat pelaku melintas, personel dengan sigap memberhentikan pelaku. Namun pelaku ada menjatuhkan sesuatu. Setelah dicek dan ditanyakan, ternyata itu plastik klip yang diduga kuat berisi sabu dan memang kepunyaan dari pelaku," jelas AKP Viktor.

Ketika diinterogasi tim, pelaku mengakui telah membeli barang haram tersebut dari S alias Suhar (22) yang berlokasi di rumah dekat RAM sawit tidak jauh dari TKP seharga Rp150.000.
Mendapat informasi berharga itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah si penjual BB di Jalan Lintas Duri Dumai Km 19 Desa Boncamahang, Kecamatan Mandau.

"Tim langsung menggerebek dan mengamankan pelaku serta melakukan penggeladahan rumah yang disaksikan kadus dan Pak RT. Di dalam rumah pelaku, personel menemukan dua buah plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam kotak rokok Sampoerna. Dan pelaku mengakui itu barang miliknya," jelas Viktor.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna proses sidik untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres labuhanbatu.