SIMALUNGUN- Terkait peristiwa karamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pemerintah akan mempertegas kewajiban angkutan transportasi, termasuk air untuk menjaga keselamatan penumpang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, hal-hal yang dipertegas dan diwajibkan bagi angkutan transportasi air seperti menetapkan jumlah maksimal yang diangkut dan penyediaan pelampung untuk keselamatan.

Hal itu dikatakan Budi Karya saat berada di Kota Medan dalam rangka memantau arus balik Lebran 2018 dan meninjau rel sebidang di Jalan Bilal.

Menhub juga memantau proyek rel kereta api tujuan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

"Jumlah angka maksimal penumpang dan penyediaan pelampung, juga harus ada daftar penumpang," kata Budi Karya.

Ditegaskan Menhub, aturan l-aturan tersebut akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan. Sebab pemerintah tidak ingin ada lagi musibah seperti tenggelamnya kapal penumpang seperti KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

"Untuk pengawasan, akan dilakukan Dinas Perhubungan," tegasnya.

Budi Karya mengungkapkan, pasca karamnya KM Sinar Bangun,  saat ini tim sedang dalam langkah-langkah yang telah diambil, seperti mengawasi, evaluasi, dan klarifikasi.

"Langkah-langkah itu juga dibantu TNI danbPolri dalam proses pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun. Data terakhir yang diterima tim ada 211 orang. Awalnya dinyatakan 141, hari ini ada tambahan 70 orang," terangnya.

Untuk diketahui, KM Sinar Sinar Bangun karam di Danau Toba pada Senin (18/6). Hingga saat ini sudah 21 korban dievakuasi, 18 selamat dan 3 meninggal dunia.***