MEDAN - Seorang petani bernama Jakaria Perangin-angin (22) penduduk Jalan Dusun XVII Sempat Arih Sei Semayang, Deliserdang ditangkap personel Polsek Sunggal. Pasalnya, pria ini nekat menganiaya Japet Perangin-angin (37) abang kandungnya yang tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku. Informasi diterima GoSumut di Mapolsek Sunggal, Rabu (20/6/2018) menyebutkan, sebelum menganiya, pelaku mendatangi kediaman abang kandungnya tersebut pada hari Sabtu 2 Juni 2018 sekira Pukul 11.30 guna meminta uang sewa kebun sawit yang dikontrakkan.

“Pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekira pukul 11.30, tersangka mendatangi rumah abangnya untuk meminta uang sewa ladang sawit yang dikontrakkan sembari mengancam akan membunuh korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal.

Kemudian, lanjut diterangkan Wira, karena tidak diladeni oleh abangnya, akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban dan menuju ke sebuah warung kopi di sekitar lokasi.

“Namun, 15 menit kemudian, korban mendatangi pelaku di warung kopi dan mempertanyakan alasan adiknya tersebut marah-marah terhadap dirinya,” terang mantan Waksatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Disebutkan Wira, mendengar itu, pelaku tidak berlaku surut dan bahkan langsung mengambil parang dan kampak yang ada di bawah meja warung.

“Selanjutnya, sembari mengancam abangnya, pelaku mengambil parang dan kapak yang kebetulan ada di bawah meja warung tersebut, dan langsung mengejar korban,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Tidak ingin konyol, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, korban langsung lari guna menghindari pelaku yang membawa kampak dan parang tersebut.

Tapi sayang, saat menghindari kejaran, korban terjatuh ke parit dan langsung dibacok oleh pelaku

“Pelaku mengayunkan parang tersebut kearah punggung sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Sementara tangan kampak yang berada di tangan kiri juga diayunkan ke arah kepala korban,” tambah Wira.

Selanjutnya, warga yang ada di sekitar lokasi langsung melerai dan menghentikan keberingasan pelaku terhadap abangnya itu.

“Dan korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal, setelah sebelumnya dilakukan visum,” imbuh Wira.

Begitupun, Wira menjelaskan, pelaku yang ketakutan akhirnya melarikan diri ke Pulau Batam usai menganiaya abangnya tersebut.

“Pelaku akhirnya kita tangkap setelah petugas menerima informasi ke pulangan pelaku pada hari Jumat 15 Juni 2018 kemarin,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti kampak dan parang yang digunakan pelaku menganiaya abangnya tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka terpaksa merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan anacaman penjara 2 Tahun 8 bulan,” tandas Wira.