MEDAN - Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, Sukran Jamilan Tanjung yang merupakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mangkir saat dilakukan panggilan kedua oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Padahal sesuai jadwal, ujar MP Nainggolan, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

"Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi ia juga tidak menghadiri," ungkapnya kepada wartawan.

Namun MP Nainggolan mengakui, bahwasanya dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka," jelasnya.

Karenanya, MP Nainggolan menegaskan, pasca Lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

"Panggilan ketiga dilakukan setelah Lebaran. Disitu akan disertakan dengan surat untuk membawa," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.

"Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.***