MEDAN - Hari Raya Idul Fitri 1439 H, sebanyak 9.876 warga binaan yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi.

Bahkan dari jumlah tersebut, 56 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan. Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting.

“Tercatat 9.876 napi beragama Islam mendapat remisi potongan masa tahanan. Dari total tersebut, 9.820 mendapat remisi khusus sebagian (RK l). Sementara, 56 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK ll)," kata Josua.

Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian (RK l), mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi. Potongan tahanannya ada yang mulai dari 15 hari, satu bulan, sampai satu bulan 15 hari.

“Sementara dari 9.876 napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi,” ucapnya.

Josua menambahkan, jumlah napi terkait Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1943 H ada sebanyak 226 orang.

“Sedangkan napi terkait Permen nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2.696. Saat ini jumlah seluruh penghuni Lapas, Rutan atau Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 31.965 orang” tambahnya.***