TAPSEL - Aksi pencabulan terhadap anak terjadi di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Korban berinisial SA (6) dicabuli oleh dua pelaku yang masih berusia remaja yaitu inisial A (15) dan S (13) yang merupakan tetangga korban.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut berawal pada Jumat (8/6) lalu saat korban dan dua terduga pelaku sedang berada di halaman rumah korban. Namun tiba-tiba keduanya melakukan perbuatan asusila dan cabul terhadap korban.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya yang diteruskan dengan laporan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor LP/166/VI/2018/SU/TAPSEL.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan adanya kasus tersebut dan sedang diproses oleh penyidik PPA Polres Tapsel. Untuk sementara langkah yang dilakukan adalah visum terhadap korban dan memeriksa kedua pelaku.

"Dari informasi dan laporan, kedua terduga pelaku sudah berstatus tersangka. Ini juga masih didalami semuanya untuk melengkapi BAP," kata Tatan.

Tatan mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga anak-anaknya dari perbuatan asusila, cabul, penyalahgunaan narkoba hingga penyebaran berita hoax.

"Anak-anakkan generasi penerus, kita harus jaga agar angka kriminal bisa ditekan dan anak-anak selamat dari perbuatan menyimpang," pungkasnya.***