MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal ke PT Bank Sumut. Di dalam revisi itu, rencananya Pemko Medan akan menambah jumlah penyertaan modal ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu itu, semula Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irwan Ibrahim Ritonga menyebut, rancangan revisi perda itu akan di masukkan kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.

"Revisi perda harus masuk prolegda dulu, agar bisa dikerjakan tahun depan. Rencananya Pemko Medan mau menambah suntikan dana penyertaan modal ke PT Bank Sumut sebesar Rp 50 miliar. Jadi totalnya penyertaan modalnya Rp100 miliar dalam kurun waktu 5 tahun," jelas Irwan, di Medan.

Menurutnya, Perda penyertaan modal yang beberapa waktu lalu disahkan bersama DPRD itu hanya sekitar Rp 50 mliar dalam kurun waktu 5 tahun. Dari jumlah tersebut Rp 20 miliar di antaranya sudah disetorkan, masih kurang Rp 30 miliar.

"Semakin banyak jumlah penyertaan modal, maka deviden yang akan di dapat juga lebih besar. Kalau nanti sudah Rp 100 miliar penyertaan modal Pemko Medan, maka setiap tahun bisa dapat deviden sekitar Rp 40 miliar," paparnya.

"Ini upaya Pemko Medan dalam menggenjot penerimaan PAD. Sudah pernah hal ini dibahas oleh TAPD (Tim Anggaan Pemerintah Daeran) dengan Wali Kota, makanya revisi perdanya diajukan tahun depan," tambahnya.

Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.***