LABUSEL - Polsek Sei Kanan mengamankan dua pria penyalahgunaan narkoba. Keduanya, masing masing IN (25), dan RU (21) warga Desa Batang Pane Dua, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diamankan personil Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap pada Minggu (10/6/2018) sekira pukul 14.30 di SPBU Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pria pelaku tindak pidana narkotika.

Menurut Kapolsek, penangkapan ini ketika personel mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba. Selanjutnya Tim Reskrim berangkat ke TKP untuk mengecek kebenarannya.
"Sesampainya di TKP, ternyata benar bahwa ada dua laki-laki yang mengendarai Supra X 125 baru saja selesai melakukan transaksi. Kemudian petugas melakukan pendekatan terhadap dua pria tersebut. Namun, salah seorang pelaku ada membuang sesuatu ke tanah dan setelah dicek ternyata 2 bugkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Basyir.

Dari perkara ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk samsung J dan satu unit sepeda motor supra x125 BK 3391 JF. Kini, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Sei Kanan guna proses hukum lebih lanjut.