MEDAN - Permohonan penangguhan tahanan yang dilakukan pihak Universitas Sumatera Utara ‎terhadap terduga ujaran kebencian, HDL alias Himma kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih dalam proses.

"Iya, sekarang itu masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan juga mengatakan, penangguhan yang dilakukan pihak USU, boleh saja. Karena, setiap orang berhak mengajukan penangguhan tahanan.

"Kalau ada pengajuan, silahkan saja diajukan. Tapi, kita gelar dulu. Karena, keputusan tergantung pihak penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, upaya penangguhan tahanan diajukan Rektor USU, Runtung Sitepu. "Saya sudah berbicara dengan Kapolda Sumut, memungkinkan kami memohon untuk Himma untuk ditangguhan penahannya. Karena, mengidap penyakit," kata Runtung.***