MEDAN - Perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum yang dipertontonkan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, semakin menjadi sorotan tajam. Dua tersangka yang tidak dilakukan penahanan diduga kabur ke Singapura menggunakan jet pribadi. Adapun kedua tersangka yang diduga kabur yakni, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono dan Direktur Petan Daya Medica, Veronica tersangka kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr RM Djoelham Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp14 miliar.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa dalam kasus yang sama, dr Mahim MS Siregar, di PN Medan. Dia mengatakan, penetapan dr Mahim MS Siregar sebagai tersangka bersama Suriyana (PPK), Cipta Depari dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low, dan Direktur Petan Daya Medica Veronica merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Namun, hingga perkara ini disidangkan, tersangka Budi Asmono dan Veronica  belum dilimpahkan ke pengadilan. Kajari Binjai berdalih tersangka Budi dan Veronica belum dilimpahkan ke pengadilan karena berkas perkaranya belum lengkap. Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Bahkan, Kajari Binjai berdalih salah satu dari kedua tersangka sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit. 

“Kami telah menelusuri hampir semua Rumah Sakit di Medan dan tidak menemukan nama pasien atas nama Veronika dan Budi Asmono. Tapi berdasarkan informasi yang kami peroleh pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 lalu, pukul 07.45, tersangka Veronika diduga telah melarikan diri ke Singapura via bandara Kualanamu dengan  Jet pribadi dan pasport yang dipergunakannya juga ditengarai palsu," tegas kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, di PN Medan, Selasa (5/6). 

Dari awal pihaknya minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan supervisi atas perkara ini, sebab dari awal sudah terlihat ada upaya dari penyidik Kejari Binjai melakukan tebang pilih dan diskrimintif dalam penegakan hukum bahkan terkesan berupaya memutus mata rantai siapa saja pihak-pihak yang terlibat atau ikut serta menikmati hasil korupsi tersebut.

Terpisah, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian membantah kalau tersangka Veronika sudah melarikan diri.

"Tersangka Veronika setiap saat bisa kita hadirkan, karena berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya singkat. *