MEDAN - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) ‎mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terduga penyebar ujaran kebencian, Himma Dewiyana Lubis, kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), ‎Irjen Pol. Paulus Waterpauw.

Rektor USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH, M.Hum mengatakan, pihaknya telah membuat surat permohonan penangguhan terhadap dosen USU yang menjadi tahanan kota pada Senin (4/6) kemarin.

"Surat untuk penangguhannya sudah ada dan disampaikan. Saya juga sudah berbicara dengan Kapolda Sumut, memungkinkan kami memohon untuk Himma ditangguhkan penahanannya karena mengidap penyakit," kata Runtung.

Runtung mengungkapkan, anak-anak Kepala Arsip USU non-aktif itu masih kecil-kecil dengan pertimbangan masih perlu sosok seorang ibu. Dirinya menilai apa yang dilakukan Himma belum tentu bersalah di mata hukum. Selain itu, ia menyebut kinerja Himma sebagai dosen cukup baik.

"Kapolda mengatakan kepada saya akan memanggil penyidikannya, bagaimana perkembangannya kita diskusikan," ungkapnya.

Selain itu, Runtung juga sudah meminta keterangan dari rekan-rekan Himma di USU. Menurutnya, Himma tidak pernah berbicara atau berdiskusi soal paham radikal sehari-hari di kampus.

"Untuk bantuan hukum, saya kira sudah ada dari teman-teman. Bantuan hukuman begini, kita sidang di pengadilan tidak bisa karena kita tidak ada lembaga bantuan hukum yang diizinkan menyidangkan di pengadilan," jelas Runtung.

Runtung mengatakan bahwa di USU banyak ahli hukum pidana dan pengacara. Namun seluruhnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)?. Seseorang yang berstatus PNS tidak diperbolehkan mendampingi atau menjadi kuasa hukum dalam perkara apapun.

?"Tentunya bantuan hukum pribadi. Mana ada izin PNS jadi kuasa hukum, kalau bisa saya duluan mengajukan ?jadi pengacara Himma. Karena saya sudah 11 tahun menjadi pengacara. Itu tidak jadi masalah, karena kita terus-menurus memberikan dukung secara moril. Kita tidak bisa mencampuri soal proses hukum. Kita terus upayakan dan mudah-mudah bisa ditangguhkan," pungkasnya. ***