MADINA - Pembunuhan berantai secara sadis terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tiga orang yang diduga pengikut aliran sesat tega menghabisi tiga orang lainnya yang merupakan keluarga mereka sendiri.

Informasi yang dihimpun pembunuhan berantai itu terjadi pada Kamis (31/5) lalu. Awalnya, warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit.

Keesokan harinya warga kembali menemukan jenazah Dedi (16). Lokasi penemuannya tak jauh dari ditemukannya jenazah pertama.

Ketiga tersangka pembunuhan itu diketahui inisial A alias M, B dan MK. Ketiganya yang masih berkerabat merupakan warga Desa Lubuk Kancah, Kecamatan Ranto Baek, Madina.

Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pembunuhan berantai ini terjadi saat rombongan keluarga pelaku dan korban dalam perjalanan mengungsi ke daerah perbukitan. Mereka mengungsi karena mendapatkan bisikan gaib yang menyebut akan ada bencana pada tanggal 15 Ramadan.

"Mereka yang mendapat bisikan gaib itu, si M dan CS. Dari bisikan gaib tersebut akan ada bencana di kampungnya. Makanya mereka pergi ke gunung," kata Irsan.

Lebih lanjut Irsan menjelaskan, rombongan yang pergi ke gunung untuk mengungsi tersebut berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan M mengaku berulang kali mendapat bisikan gaib yang menyuruhnya menghabisi nyawa tiga anggota keluarganya.

"Jadi, pembunuhan berantai tersebut terjadi saat mereka mengungsi," jelasnya.

Empat anggota rombongan ini merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan itu. Mereka kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar. Warga kemudian menangkap salah seorang pelaku yang membunuh kedua korban.

"Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, yakni Tiara, bayi berusia 6 bulan. Bayi itu dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko. Mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak, Minggu (3/6)," ungkap Irsan.

Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap dua pelaku pembunuhan lainnya.

"Dalam perkara pembunuhan ini, A alias M, B, dan MK dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Kapolres.***