PADANGSIDIMPUAN - Berkat kinerja yang profesional, akhirnya salah seorang pelaku yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus narkoba asal Kota Padangsidimpuan, akhirnya diringkus Polres Padangsidimpuan berhasil dibekuk, Selasa (5/6/2018) siang. Pantauan wartawan, pasukan Timsus bersenjata lengkap dari Polres Padangsidimpuan, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian DI alias DLDI di Jalan Mustafa, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang diketahui merupakan kediaman kerabatnya. 

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, berhasil menemukan DI saat tengah bersembunyi di kediaman tersebut. Usai menangkapnya, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Ironisnya, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak berhasil menemukan barang bukti dan selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, Kapolres Padangsidimpuan mengatakan, penangkapan DI berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Di mana, sebelum penangkapannya tersebut, petugas terlebih dahulu telah menciduk isteri dan anaknya, yakni MFD (15) dan RR (40).

"Mereka ini satu keluarga pengedar narkoba. Beberapa waktu yang lalu kita menangkap isteri dan anaknya," ucap Hilman.

Lebih lanjut, Hilman mengatakan, meski tidak menemukan barang bukti, namun Dedi merupakan pemilik narkoba jenis shabu seberat 4,6 gram yang merupakan barang bukti saat penangkapan isteri dan anaknya.

"Dia pemilik barang haram saat penangkapan isteri dan anaknya," tambahnya.

Guna menguak jaringan DI, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif. *