SIDIMPUAN - Terkait penangkapan seorang anak berinisial MFR (15) yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan Ibunya RR (40) yang diduga sebagai penjual.

Polres Padangsidimpuan menggelar press release langsung bertempat di ruang kerja Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Kapolres yang memimpin langsung acara tersebut didampingi oleh, Wakapolres Kompol JW Sijabat dan Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, dalam keterangan perssnya menyampaikan, penangkapan ke dua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MFR, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI ,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,48 gram, 1 lembar sobekan plastik hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor," jelas Hilman.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, dari pengakuan tersangka di hadapan petugas, MFR mengakui barang tersebut berasal dari RR yang tak lain adalah ibunya sendiri.

"Dari pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan RR berikut barang bukti 1 bungkus plastik transparan di duga keras berisi narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 4,0 gram, 1 lembar plastik klip kosong dan 1 buah tas kecil warna coklat," papar Kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, terhadap kedua tersangka di kenakan pasal 111 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan acaman hukuman pidana, minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Dan untuk tersangka MFR, karna tersangka masih berusia 15 tahun, akan di terapkan juga UU Perlindungan anak.

"Karena MFR masih dibawah umur, kita masih menerapkan UU Perlindungan anak terhadap tersangka dan saat ini tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,"jelas Kapolres lagi.

Kemudian, dari hasil pengakuan kedua tersangka, barang tersebut adalah milik suami RR berinisial DIB alias DKDI.

"Pemilik barang haram tersebut adalah DIB alias DKDI yang tak lain adalah ayah kandung MFR, saat ini tersangka DIB masuk dalam daftar pencarian orang. Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DIB agar segera menginformasikannya kepada Polres Padangsidimpuan,"akhir Kapolres. ***