LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan seorang preman kampung dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam upaya pemberantasan premanisme, Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 16.00.

Adapun pelaku D alias Yanto (37), diamankan petugas saat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan menuju Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Humas, AKP Viktor Sibarani, Minggu (3/6/2018) menuturkan, modus Operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara berdiri di pinggir jalan di mana batas jalan aspal dengan jalan yang telah dicor, tepatnya di Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan terdapat lubang di sepanjang badan jalan tersebut.

"Sehingga mobil truk yang hendak melintas harus pelan pelan di jalan yang berlubang tersebut, kemudian pelaku denga cara menyetop truk dan meminta uang kepada para sopir truk yang sedang melintas," ujar Viktor.

Dari pelaku, petugas mengamankan uang sebesar Rp 11.000.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan telah dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna dilakukan interogasi singkat dan dilakukan pembinaan," terangnya.

Namun, karena tidak ada para sopir yang membuat laporan, pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan terlebih dahulu agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama.