LABUSEL - Lagi asyik mengecat tembok rumahnya, seorang petani asal Simpang Mutiara Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, digiring polisi ke sel tahanan, Minggu (27/5/2108) sekira pukul 22.00. Pasalnya, dari tangan RDS alias Robert, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai potongan kain berwarna biru putih yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 4,40 gram bruto, satu buah Skop Warna putih yang terbuat dari pipet, dua buah mancis yang suadh dimodifikasi, satu botol Lasegar dan satu unit HP Nokia Warna biru.

"Pelaku diamankan tim setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Desa Awek Batu," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (1/6/2018).

Sebelum dilakukan penangkapan, personel kepolisian langsung meluncur ke TKP dan menyusun strategi untuk melakukan upaya penindakan.

Usai memastikan semuanya siap siaga, pukul 22.00 tim langsung melakukan penggerebekan dan melihat TSK sedang mengecat tembok rumahnya.

"Saat didekati, pelaku membuang sesuatu yang dibalut dengan sehelai kain dari kantong depan celana dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah kita perintahkan untuk mengambil, ternyata setelah diperiksa di dalam sehelai kain tersebut didapat 14 bungkus plastik klip sabu," jelas Kasat.

Di TKP, Katim 1 Unit 2 Aipda Andi Fahri Hasibuan melakukan intrrogasi dan pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan didapat di laci ruang tamunya 1 buah botol Lasegar yang sedang kosong, 2 buah mancis yang sdh dimodifikasi, 1 buah skop yang terbuat dari pipet dan selanjutnya tim membawa TSK dan BB ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya," tutup Kasat.