MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut kembali memusnahkan puluhan kilogram ganja dan ribuan pil ekstasi hasil pengungkapan dari dua kasus periode April dan Mei 2018.

"Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 26.603,73 gram atau setara dengan 26,6 kilogram dan 9.900 butir pil ekstasi, dengan berat 2.712,7 gram," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, di Kantor BNNP Sumut, Jalan Pasar V, Medan Estate, Deli Serdang.

Marsauli menjelaskan, narkotika jenis ganja yang dimusnahkan itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari tersangka Rezky Andrean, yang ditangkap di Jalan Sei Belutu, Medan, pada 11 April 2018.

"Sementara ekstasi diamankan dari tiga tersangka, yakni M Sani, M Iqbal, Andre alias Icik. Ketiganya diringkus di Jalan Medan-Binjai Km 10, Sunggal, Deli Serdang," jelasnya.

Marsauli juga mengungkapkan, barang haram tersebut didatangkan para pelaku dari Malaysia menuju Aceh yang kemudian akan dibawa ke Medan.

"Kalau ekstasi itu datang dari Malaysia dan singgah ke Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Sementara, untuk ganja kering tersebut langsung dari Aceh," ungkap Marsauli.

Usai memberikan keterangan, barang haram tersebut dilakukan tes keasliannya. Usai di tes, kemudian seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di mobil incenerator yang berada di depan Kantor BNNP Sumut. ***