MEDAN - Barang bukti narkotika jenis Ekstasi yang dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 9.900 butir berasal dari Malaysia.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, barang bukti ekstasi sebanyak 9.900 butir itu diamankan dari tiga tersangka, M. Sani, M. Iqbal dan Andre alias Icik di kawasan Jalan Medan-Binjai, Km 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Barang haram tersebut kita amankan saat mereka melintas di kawasan itu dengan menggunakan sepeda motor. Dari tangan para tersangka diamankan ribuan pil berwarna biru dengan logo huruf S," katanya di Kantor BNNP Sumut.

Marsauli juga mengungkapkan, barang haram tersebut merupakan jaringan internasional. Para tersangka itu adalah jaringan Malaysia-Aceh-Sumut.

"Ekstasi itu dibawa dari Malaysia yang singgah ke Aceh. Kemudian akan diedarkan ke Medan," ungkapnya.

Untuk barang bukti ganja kering sebanyak 26.603,73 gram atau setara dengan 26,6 kilogram disita petugas dari seorang tersangka bernama Rezky Andrean, yang ditangkap di rumah kos, Jalan Sei Belutu.

"Untuk pengungkapan ganja kering tersebut kita amankan pelaku dan barang buktinya pada 11 April 2018 lalu," terangnya.

Marsauli menjelaskan, modus tersangka untuk mengelabui petugas dengan cara memasukkan ganja kering tersebut ke dalam kotak kayu hiasan rumah. Selanjutnya, dikirim melalui paket pengiriman.

"Melihat kecurigaan dari paket tersebut, pihak jasa pengiriman kemudian menghubungi polisi dan selanjutnya petugas menangkap tersangka dan barang bukti ganja kering tersebut," pungkas Jenderal bintang satu tersebut. ***