MEDAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Asreh Hasibuan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, Asreh diamankan karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dimohon oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal  11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Toga di Mapolda Sumut.

Asreh diamankan dalam OTT yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara, Bangun Raya, Sibuhuan, Padang Lawas.

OTT berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Asreh meminta sejumlah uang dalam permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi. Tersangka menuntut uang sebanyak Rp 250 juta kepada kuasa PT Duta Varia Pertiwi, Ely Irwan Harahap.

“Dalam pengurusan itu, Ely menawar biaya pengurusan menjadi Rp 150 juta. Namun Asreh bergeming tetap bertahan pada angka Rp 250 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Toga menuturkan, tersangka meminta pembayaran pertama Rp 50 juta. Sisanya ditransfer melalui rekening. Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 50 juta.

“Uang tersebut merupakan panjar penerbitan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dari sebesar Rp 250 juta yang diminta oleh tersangka,” tuturnya.

Toga menceritakan, uang panjar itu sebelumnya dipindahkan sopir dari mobil Ely ke mobil dinas Arseh di parkir Hotel Marwah sekitar pukul 14.00 WIB. Uang tersebut dibungkus plastik hijau dan diletakkan di atas tumpukan berkas pada jok depan sebelah kiri Toyota Rush hitam dengan pelat merah BB 1064 KK.

Selanjutnya Arseh membuka bungkusan plastik itu dan mengambil uang Rp 5 juta. Sisanya Rp 45 juta dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga-bunga.

“Sekitar pukul 15.00 WIB setelah memindahkan uang, Arseh mengemudikan mobilnya hendak meninggalkan Hotel Al-Marwah. Saat itulah dia ditangkap tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkap Toga.

Selain menyita uang tunai senilai Rp 50 juta, petugas juga menyita dokumen seperti surat permohonan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi di Desa Ujung Batu, Sosa, Padang Lawas, Nomor: 006/DVP/III/ 18 tanggal 06 Maret 2018, satu bantal motif bunga-bunga, plastik hijau, serta 3 unit HP milik Arseh dan 2 unit HP milik Ely Harahap.

“Selain tersangka, saat ini petugas juga masih memeriksa dan memintai keterangan dari Ely dan dua orang bawahan dari tersangka yang saat ini masih berstatus saksi,” tandasnya. ***