MEDAN - Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya tidak terima dengan segala macam tuduhan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 DPRD Medan kepada dirinya.

"Direkomendasi disebutkan PD Pasar menerima karyawan sebanyak 200 orang dengan membayar Rp 25 juta. Padahal itu tidak benar, itu sudah tudingan pencemaran nama baik, saya tidak terima, saya akan laporkan Ketua Pansus LKPj (Rajuddin Sagala) ke Polda," katanya, di Medan, Rabu (30/5/2018).

Segala bentuk rekomendasikan yang disampaikan Pansus, kata dia, tidak ada yang benar. Seluruh tuduhan tendensius.

"Direksi akan dapat internal mengenai hal ini. Nanti kami akan surati DPRD untuk mengklarifikasi itu semua," paparnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat membacakan rekomendasi LKPj 2017 menyebutkan ada kebijakan keliru yang dilakukan PD Pasar, yakni penerimaan karyawan baru sebanyak 200 orang dengan membayar juta/orang.***