BINJAI - Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai mengusulkan pemberian remisi terhadap 976 orang narapidana yang kini menghuni lapas yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat tersebut. Pengajuan remisi ini berkaitan hari raya Idul Fitri 1439 yang akan dirayakan pada 17 Juni 2018 mendatang.

"Untuk Remisi Idul Fitri 1439 H, yang sudah kami usulkan sebanyak 976 Narapidana, dengan rincian PP 99 sebanyak 279 Napi, Pidum sebanyak 287 Napi, serta remisi kedua dan seterusnya sebanyak 410 Napi," kata Kalapas Klas IIA Binjai, Budi Situngkir, Rabu (30/5).

Sementara itu, lanjut Budi Situngkir, untuk Remisi Hari Raya Waisak kemarin, yang usulkan sebelumnya untuk mendapat Remisi sebanyak 9 narapidana.

"Waisak kemarin yang kita usulkan sebanyak 9 napi. Saat ini sudah turun 8 napi, namun 1 lagi belum turun," sambungnya.

Di soal apakah ada Narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi saat Hari Raya Waisak, mantan Kalapas Tanjung Gusta ini mengatakan, tidak ada yang bebas.

"Pada saat Hari Raya Waisak, tidak ada Napi yang bebas setelah menerima remisi, sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri belum turun, jadi tidak bisa kita sampaikan saat ini," kata Budi Situngkir.

Remisi merupakan hak Narapidana yang berkelakuan baik selama masa pembinaan di dalam Lapas. Sebab, menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Serta menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa Pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012, setiap Narapidana dan anak Pidana berhak mendapatkan remisi. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:berkelakuan baik; dantelah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

Bahkan, Remisi bisa di usulkan jika Napi telah berjasa dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara, maka akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.

Remisi Dasawarsa juga bisa diusulkan jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI, contohnya tahun 1945, 1955, 1965, dan seterusnya, maka akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.