JAKARTA - Polisi telah menetapkan Frantinus Nirigi (26), penumpang pesawat Lion Air yang bercanda membawa bom sebagai tersangka. Dia kemudian diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenhub, karena yang bersangkutan melanggar UU Penerbangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Frantinus juga dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Iqbal tak menyebut di mana alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat itu ditahan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri," ujarnya.

Dalam perkara ini, Frantinus dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia terancam hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Frantinus Nirigi mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018 petang. Padahal pesawat tersebut tinggal lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Penumpang yang berada di dalam pesawat pun panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri. Akibatnya, belasan penumpang dikabarkan terluka karena berdesak-desakan.

Sementara petugas yang mengecek tidak menemukan bom di dalam pesawat tersebut. Pelaku pun langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat untuk diinterogasi.***