JAKARTA - Soal gaji anggota dan ketua dewan pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) yang mencapai ratusan juta rupiah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tak ingin jadi polemik.

Bahkan ia melihat, bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian matang soal hal itu.

"Presiden tentu tidak gegabah. Presiden pasti punya perhitungan sendiri, ketokohan, kefiguran dan prestasi fundamentalnya. Saya percaya Pak Jokowi sudah berfikir matang," ujarnya usai menggelar acara Parlemen Mengaji bersama anak yatim di Masjid Baiturrahman Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa (29/5/2018).

Mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ini lebih jauh mengatakan, bahwa kebijakan soal gaji lumrah menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun Cak Imin mengingatkan bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan-pertimbangan.

"Ya pasti ada pro-kontranya. Bagi saya, saya percaya pada presiden," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Presiden Joko Widodo menetapkan gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden No 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.***