MEDAN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H, elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI-FSPMI Sumut) mengumumkan membentuk Posko Pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kaum buruh, khususnya di Sumut.

"Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah, untuk masa kerja 1 bulan, tapi belum 12 bulan, diberikan secara proporsional, hitungannya proporsional," kata Ketua KSPI-FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Willy menghimbau kepada para pengusaha agar segera memberikan THR kepada buruhnya, paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri tiba.

"Bagi pekerja atau buruh di Sumut yang tidak mendapatkan THR, kami siap membantu mengadvokasi para buruh yang tak diberikan THR di tempatnya bekerja, agar haknya merayakan Lebaran bersama keluarga tercapai dan terjamin," terangnya.

Willy menegaskan, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR pada buruhnya, akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga akan menyurati Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan mempublikasikan perusahaan yang membandel ke khalayak umum.

"Dalam aturannya, pengusaha yang tidak bayar THR dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin operasional perusahaan. Tidak hanya itu, kita akan publikasi-kan perusahan yang tak bayar THR ke media, dan surati Menteri Tenaga Kerja, agar ditindaklanjuti segera," tegasnya.

Willy berharap kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut segera mengeluarkan imbauan tegas terkait pembayaran THR terhadap seluruh perusahaan di Sumut.

"Posko kita justru membantu tugas Disnaker. Harapan kami Disnaker Sumut dan Kabupaten/Kota nantinya dapat menindaklanjuti laporan dari Posko THR KSPI-FSPMI Sumut dan segera bertindak cepat," harapnya.

Willy juga mengatakan, Posko pengaduan THR ini telah dibentuk FSPMI di 12 Kabupaten Kota, meliputi, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan dan Mandailing Natal.

"Bagi Buruh yang mau mengadu silahkan datang ke kantor kami di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kilometer 13,1, Gang Dwi Warna Nomor 1, atau melalui nomor telepon di 061-7944530 atau 085285540703 dan 081212555928," pungkasnya. ***