LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Merbau mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka toto gelap (Togel), Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 14.00 di Dusun VI Desa Pare-pare Tengah, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan Ris alias Anto (38), polisi mengamankan 1 unit Handphone merek ASUS warna hitam berisi pesan angka tebak togel.

Informasi yang diterima, ditangkap Ris berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Merbau mendapat informasi adanya satu orang laki-laki yang sedang melakukan permainan judi jenis toto gelap (Togel) dan bertindak sebagai juru tulis.

Saat di lokasi, personel Unit Reskrim Polsek Merbau melihat tersangka sedang berdiri di depan rumahnya di Dusun VI Desa Pare-pare Tengah, Kecamatan Merbau.

"Kemudian saat itu juga personel mendatangi tersangka dan selanjutnya meminta kepada tersangka untuk memperlihatkan handphone miliknya. Saat diperiksa, pada kotak masuk HP tersangka ada ditemukan SMS angka-angka yang diduga tebakan judi togel," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Humas AKP Viktor Sibarani, Minggu (27/5/2018).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menerima SMS angka-angka tebakan judi togel dan turut campur dalam permainan perjudian. Oleh kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Merbau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.