MEDAN - Seorang pengedar sabu bernama Ade Sulaiman Lubis (40) penduduk Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi ditangkap petugas Polsek Sunggal. Sebelum ditangkap, pengedar barang haram ini menjual barang dagangannya kepada tetangganya, Irpan Daulay (33) pada hari Kamis 24 Mei 2018 kemarin.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Jumat (25/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sunggal langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Lanjut dijelaskan Wira, setibanya di lokasi, petugas yang menyeru sebagai pembeli melihat kedua pelaku sedang bertransaksi sabu.

“Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan berhasil menyita tiga paket klip kecil sabu,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti sabu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.*