SERGAI - Hanya berbekal janji palsu dan diiming-imngi uang Rp 100 juta, B alias Kek Krompong (50) berhasil menggagahi pelajar kelas 3 SMP sebut saja namanya Suci (16). Kini, Kek Krompong pun 'diseret' personel Reskrim Polres Sergai dari rumahnya di Tanjung Beringin ke sel tahanan, Jumat (25/5/2018) sekira pukul 14.00. Terbongkarnya perbuatan kakek yang sudah mempunyai beberapa cucu tersebut setelah Suci melaporkan perbuatan Kek Krompong pada orangtuanya. Atas adanya laporan itu ST (60) langsung buat laporan ke Polres Sergai.

Pengakuan Suci, kejadiannya bulan Juli lalu di mana Kek Krompong mendatangi rumahnya Suci. Kemudian kakek bejat ini menjanjikan akan memberikan Rp 100 juta apabila ABG tersebut mau ditidurinya.

Atas janji itulah, Suci yang masih polos rela digagahinya. Bukan hanya sekali, setiap ada kesempatan Kek Krompong masuk ke dalam kamarnya kemudian menggagahi pelajar SMP tersebut.

“Dia maksa aku ke kamar dan janji ngasi uang,” bilangnya.

Menurut Suci, sempat kemaluannya mengalami pendarahan akibat digagahi kakek 10 cucu itu. Sehingga dirinya merasa sakit di bagian kemaluannya.

“Aku gak tahan digagahinya sehingga aku melapor pada orangtua,” terang pelajar SMP tersebut.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas AKP Nelly membenarkan Penangkapan Kek Kumprong di kediamannya.

“Tersangka kiat jerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” bilang AKP Nelly.