MEDAN - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polresrabes Medan menyerahkan mantan pemain timnas, Andika Yudhistira Lubis, tersangka kasus penganiayaan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan (P21). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Senin (21/5) kemarin.

"Iya P21-nya sudah pada Senin kemarin oleh penyidik Polrestabes Medan," ucap Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.

Usai penyerahanan tahap dua itu lanjut Parada,  tersangka langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Selama dalam penyidikan polisi,  Andika ditahan di Polrestabes Medan.

"Saat ini penahanannya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta," terang Parada. 

Sedangkan barang bukti yang diterima Kejari Medan diantaranya kata Parada, sebuah mobil Avanza.

"Mobil ini dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya," urai Parada. 

"Saat ini kami tengah berupaya merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini segera dapat diadili. Yang bersangkutan didakwa Pasal 289 KUH Pidana," tambahnya lagi.

  Seperti diberitakan, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.

ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.

Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3).

Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. ***