MEDAN - Penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta ke pihak Imigrasi. “Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada awak media.

Kata MP Nainggolan, pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT. Keduanya meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” sebut MP Nainggolan.

Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, MP Nainggolan bilang telah menjadwalkannya. “Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar dan ini yang memberitahukan bupati.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Jamilan Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana.  ***