PALAS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Lawas akan mengumumkan kelulusan siswa SMP/MTs pada Senin (28/5/2018) nanti. Pengumuman kelulusan ini dilaksanakan secara serentak di semua sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Palas. Kepala Disdikbud Palas, Abdul Rahim Hasibuan melalui Kabid Dikdasmen, M. Rasyidi Hasibuan mengatakan, ketentuan kriteria kelulusan satuan pendidikan minimal ini mempertimbangkan hal-hal antara lain, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti ujian nasional dan lulus USBN.

Hal itu, lanjut Rasyidi, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran (TP) 2017/2018.

"Kelulusan siswa ini ditetapkan melalui rapat dewan guru, bukan ditentukan oleh hasil Ujian Nasional," jelasnya.

Kata Rasyidi, mengikuti Ujian Nasional hanya salah satu dari kriteria penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

"Pihak sekolah memiliki hak penuh terhadap penentuan kelulusan siswa dari sekolahnya masing-masing," ujarnya.

Ditanya tentang Nilai Hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Rasyidi menjelaskan, Panitia Ujian Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Sumut telah menyerahkan hasil nilai kepada Panitia Ujian Nasional Kabupaten Palas pada Kamis (24/5/2018) kemarin di Medan.

Kabid Dikdasmen yang juga Ketua Panitia Ujian Nasional Kabupaten Palas ini menuturkan, bahwa nilai hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) selanjutnya diserahkan kepada kepala sekolah tingkat SMP dan MTs se Kabupaten Palas.

"Proses penyerahan hasil nilai itu kepada pihak sekolah dilaksanakan di Disdikbud Palas pada Jumat (25/5/2018) pukul 15.00," tandasnya.