MEDAN - Dua terdakwa jaringan Internasional yakni Abdul Kawi alias Ade, dan Syarifuddin alias Din dituntut Jaksa dengan hukuman mati karena terbukti memiliki sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum, Mathias Iskandar menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifuddin.

"Meminta kepada majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," ucap jaksa Matthias Iskandar dihadapan Majelis hakim diketuI Morgan Butarbutar.

Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO)melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menurut JPU, sebelum barang haram tersebut  disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut.

“Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang.

Petugas pun mengintrogasi Syarifuddin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.

Tiba dilokasi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa,sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Kamis mendatang. ***