MEDAN - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan, memulangkan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia, Selasa (22/5) kemarin.

"Mereka semua dideportasi pihak imigrasi Malaysia tanpa ada koordinasi dengan KJRI maupun instansi terkait di Indonesia. Mereka dideportasi langsung tanpa perantara," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Amir Hakim Abdi Sihotang.

Dikatakannya, ada sebanyak 48 TKI yang dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, yang terbagi dalam dua gelombang, yakni 20 orang saat siang hari dan 28 orang saat malam.

"Untuk 20 orang yang tiba siang itu tidak ada konfirmasi ke kita jadi mungkin mereka langsung di jemput keluarga mereka masing-masing atau pulang sendiri karena memiliki biaya," terangnya.

Sementara dari 28 orang tersebut, lanjut Amir, 16 diantaranya sudah dijemput keluarga masing-masing atau memiliki biaya sendiri untuk pulang karena mereka berasal dari Sumut dan sekitarnya.

"Sedangkan 12 orang dari 28 itu, 3 orang dari Jawa Timur, 1 dari Jawa Tengah, 1 dari Sulawesi Selatan, 1 dari Lampung, 2 dari Aceh, 1 dari Jambi, kemudian 2 orang dari Asahan dan 1 dari Langkat," rincinya.

"Dari ke-12 TKI itu ditemukan oleh pos kita di Bandara Kualanamu dan kita fasilitasi untuk pulang ke daerah masing-masing karena tidak memiliki biaya," tambahnya.

Lanjutnya, TKI asal Asahan dan Langkat sudah dipulangkan melalui bus dan TKI asal Aceh dan Jambi juga akan dipulangkan melalui bus.

"Namun yang berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulsel itu akan kita berangkatkan ke Jakarta besok dan pihak BP3TKI Jakarta nantinya yang akan memberangkatkan mereka ke daerah masing-masing," pungkasnya. ***