ASAHAN - Personil Sat Reskrim Polres Asahan menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Ratna boru Manurung karena menganiaya anak kandungnya hingga tewas bernama Auli Patin.

Bocah berusia 3 tahun tersebut tewas setelah dianaiaya oleh ibu kandungnya tersebut menggunakan gayung plastik di rumah mereka di Dusun IV, Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, pada Jumat (18/5) lalu.

"Selain dipukuli menggunakan gayung plastik, ia juga dipukuli menggunakan tangan," kata Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi.

Bocah malang ini menurut Kapolres tewas seketika setelah mendapat penganiayaan tersebut. Seluruh badannya mengalami luka memar. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik.

Ia terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, juncto Pasal 76 C  UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas  UU nomor 23 thn 2002 dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelakunya orang tua kandung.

"Saat ini tersangka masih kita sidik di Satuan Reskrim PPA," sebut Kapolres.

  Selain kasus kematian Aulia, Polres Asahan juga berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Dusun IX Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Korbannya adalah MN, 4 tahun.

  "Pelaku bernama Sutresman yang merupakan ayah kandung korban," katanya.

Dalam kasus itu tersangka menampar MN lantaran kesal karena anaknya tidak mau pulang ke rumah. Akibat penganiayaan itu, MN mengalami pecah bibir.

  "Tersangka, sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan," kata Yemi.

  Sutresman terancam melanggar Undang-undang perlindungan anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Asahan. ***