MEDAN - Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengingatkan agar kasus masuknya siswa SMA/sederajat di luar jalur resmi yang terjadi pada tahun 2017 tidak terulang kembali.

"Kasus tahun 2017 lalu harus menjadi evaluasi bagi Pemprov Sumut. Karena saat ini sudah mulai masuk proses penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2018/2019," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, masuknya ratusan siswa di luar jalur resmi yang terjadi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan merupakan catatan buruk bagi Pemprov Sumut pasca pelimpahan kewenangan mengelola pendidikan untuk tingkat SMA/sederajat.

"Peristiwa di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan menjadi catatan buruk bagi Pemprov Sumut," jelasnya.

Oleh sebab itu, Abyadi menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penerimaan siswa tahun 2018 ini harus memiliki ketegasan dalam menjalankan wewenangnya.

"Intinya kita minta agar semua taat aturan lah. Kan prosedurnya sudah diatur, jadi jangan lagi ada yang menyimpang dari prosedur tersebut," tegasnya.

Menurutnya, kecurangan dalam penerimaan siswa baru akan berimbas secara langsung terhadap peserta didik itu sendiri. Karenanya para orang tua juga diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap risiko yang akan diterima anaknya jika memaksakan masuk ke sekolah negeri tanpa melalui prosedur yang resmi.

"Siswa yang masuk diluar jalur resmi tidak akan mendapatkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik selaku data resmi siswa yang tercatat di Kementerian Pendidikan," tuturnya.

Abyadi juga mengimbau kepada orang tua agar jangan terlalu memaksakan apabila anaknya tidak lulus di sekolah negeri untuk tetap masuk ke sekolah tersebut. Karena berdampak pada pendidikan anak mereka.

"Kalau orang tua tetap memaksakan juga, maka para siswa itu tidak masuk dalam Dapodik kalau masih tetap bertahan di sekolah itu. Kecuali mereka ikut program passing out, baru mereka masuk Dapodik," pungkas Abyadi. ***