DELISERDANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian TV dan tabung gas di peternakan ayam di Jalan Pasar II Dusun Manggusta, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Selasa (22/5/2018) malam. Selain mengamankan Suriadi alias Waksu (37) petugas juga menyita barang hasil kejahatannya berupa 1 unit TV merk Skytron dan 1 unit tabung gas 3 Kg. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang beralamat di Jalan Pantai Cermin Gang Serai Indah Kel.Pantai Cermin Kab, Sergai ini kini dijebloskan di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu ketika ditanya wartawan mengaku ditangkapnya tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor : LP/50/K/V/2018/SPKT/Sek Kutalim.

Di mana korban yang bernama Hafizah (45) warga Jalan Teluk Betung Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan ini mengaku kalau kandang ayam miliknya yang berada di Jalan Pasar II Dusun Manggusta Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang telah disatroni maling,Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 23.30.

"Korban baru mengetahui kandang ayam telah disatroni maling dari laporan pekerjanya yang bernama Mandra Sembiring," terang Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, Kamis (24/5/2018) sore.

Begitu mendapatkan laporan dari pekerjanya bahwa kandang ayam miliknya sedang dimalingi, korban langsung mendatangi kandang ayam miliknya tersebut. Setelah dicek korban yang merasa dirugikan atas peristiwa ini kemudian mendatangi Polsek Kutalimbaru untuk membuat laporan pengaduan.

"Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung melakukan cek TKP ke tempat kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan," terang AKP Martualesi.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui kalau pelaku pencurian di kandang ayam tersebut adalah Waksu.

"Begitu tersangka kita ketahui keberadaannya pada Selasa (22/5) sekitar pukul 22.00 kita lakukan penangkapan terhadapnya serta menyita barang yang telah dicurinya berupa 1 unit televisi 14 inci merk Skytron dan 1 buah tabung gas elpiji berat 3 Kg. Bahkan tersangka mengakui perbuatannya setelah itu tersangka bersama barang buktinya diboyong ke komando untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Martualesi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana.