MEDAN - Dari 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Medan, Selasa (22/5/2018), ternyata 3 di antaranya mengembalikan uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Total uang yang dikembalikan Rp 350 juta dari 3 anggota DPRD. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/5/2018).

Meski begitu, Febri enggan merinci siapa anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang. Hanya, Febri mengimbau agar seluruh pihak yang ikut menerima aliran dana agar segera mengembalikannya ke KPK.

"KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini. Namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif," ungkap Febri.

"Karena itu, kami ingatkan kembali kepada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif pada penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Fraksi PKS periode 2009-2014, Siti Aminah mengaku sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Pemeriksaan kali ini hanya melengkapi yang sebelumnya jadi pertanyaannya tidak banyak. Ditanya tentang LKPJ tahun 2012," katanya usai diperiksa KPK.***