LABUSEL - WJP alias Jaka (16), warga Simpang II Teluk Panji Jalur 6, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan MP alias Pajar (16), warga Teluk Panji II Jalur III, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan diringkus polisi berpakaian preman, Selasa (22/5/2018). Kedua pria ini diamankan polisi di Jalan Garuda 6 Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas kasus pencurian dan pemberatan sesuai laporan polisi nomor : / /V/2018/SU/RES LBH/Sek Kampung Rakyat yang dilaporkan Sarno.

Peristiwa pencurian ini berawal pada Selasa (22/5/2018) sekira pukul 20.30, ketika pelapor sedang melaksanakan sholat terawih bersama keluarga. Di mana, saat itu Sarno mendapat laporan dari Arisya Gadila Fitriana anak kandung pelapor bahwa rumah yang berada Jalan Garuda 6 Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah dimasuki orang yang tidak dikenal.

"Setelah diperiksa oleh anak pelapor, sejumlah barang barang berharga hilang yakni berupa 1 unit HP merek Oppo neo 5 warna kuning, 1 unit HP merek Oppo RI, satu unit HP merek Nokia warna putih, satu unit HP merek Vivo Y53 warna kuning emas dan uang sebanyak Rp9.269.000," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Heri Sugiarto, Rabu (23/5/2018) malam.

Mendapat laporan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Kampung Rakyat dan sejurus kemudian personel Reskrim Polsek Kampung Rakyat melaksanakan lidik dan berhasil menangkap WJP alias Jaka yang sedang menggunakan HP korban.

"Saat diinterogasi singkat, tersangka mengakui melakukan pencurian itu bersama temannya MP yang masuk ke dalam rumah korban melalui tembok kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang kemudian tersangka WJP menjelaskan barang yang mereka curi seperti uang, mereka taruh di bawah jembatan dan HP diaruh di bawah pelepah sawit di Jalan Jalur 6 Teluk Panji II," rinci Kapolsek.

Selanjutnya, personel Reskrim mengajak pelaku untuk menunjukkan dan mengambil barang tersebut.

"Setelah barang bukti diamankan, pelaku langsung diboyong ke Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan lanjut bersama satu unit sepeda motor honda GL PRO warna hitam les merah dengan nomor polisi BK 5140 ZN," tandasnya.*