MEDAN - Tiga dari 22 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan uang senilai Rp 350 juta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang dilakukan saat awal pemeriksaan di Kejati Sumut pada Selasa (22/5) kemarin.

"Iya, kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp.350 juta. Dan, hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu," ucap Febri Diansyah, Rabu (23/5).

"Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan, uang yang dikembalikan ssdah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.

Sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka. Dan, pemeriksaan akan berakhir pada Kamis (25/5) besok. Pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk hari ini. ***