MEDAN - Usai dilakukannya pemeriksaan terhadap 20 saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut akhirnya  mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp350 juta. "Iya, kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp350 juta. Dan hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/5/2018).

Pengembalian uang tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi, Selasa (22/5/2018) kemarin di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)untuk 38 orang tersangka anggota DPRD Sumut atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.

Febri mengatakan pengembalian uang dinilai sikap yang kooperatif dan pihaknya menghargai itu.

"Sekali lagi kami smpaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sidah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.