TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan minuman tradisional jenis tuak dari beberapa wilayah. Hal ini dilakukan sekaitan dengan operasi cipta kondisi selama sepekan menjelang bulan suci Ramadhan beberapa waktu lalu.

Wakapolres Tapsel Kompol HR Dalimunthe memaparkan, ratusan botol miras berbagai merek iyu berkadar alkohol 5 % ke atas. Antara lain, Bir hitam dan putih Kamput, Royal, Asoka, Sea Horse dan tuak yang disita tersebut berasal dari beberapa wilayah di Tapsel, antara lain Kapuran dan Angkola Selatan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap warung-warung yang menjual miras tersebut, pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras.

"Kita telah memanggil dan memeriksa pemilik warung. Sementara kita hanya memberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya (menjual minuman keras tanpa ijin)," tegas Wakapolres saat menggelar jumpa perss di halaman Mapolres Tapsel, Selasa (22/5/2018).

Sementara, Kasat Sabhara AKP Eddy S mengatakan, operasi Cipkon yang digelar ini merupakan upaya guna menjaga Kantibmas dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Adalah tugas dan tanggungjawab Polres Tapsel untuk menjaga Kamtibmas di seluruh wilayah hukumnya (Polres Tapsel). Terlebih-lebih saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Jadi, demi menjaga kekhusyukan warga dalam menjalankan ibadahnya, kita harus menjaga agar jangan sampai terusik sehingga mengurangi berkah di bulan Ramhadan ini," ucap Eddy menimpali.